HOLOPIS.COM, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap sedikitnya 30 orang dalam kasus tawuran hanya dalam kurun waktu enam bulan atau 1 semester saja.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, bahwa para tersangka ditangkap dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Pelaku yang masih anak-anak sebanyak 15 dan dewasa 15 orang, sementara yang masih DPO (buron) sebanyak 11 orang,” kata Firdaus dalam keterangan persnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/7).
Diketahui, bahwa penangkapan aksi tawuran tersebut dilakukan dari hasil patroli siber crime Polres Metro Bekasi Kota, didapat dari media sosial instagram yang melakukan provokasi antar kelompok hingga terjadinya aksi tawuran.
Setelah mendapatkan informasi akan terjadinya tawuran, Firdaus beserta jajarannya langsung meluncur ke TKP, sehingga bisa menangkap puluhan remaja beserta barang bukti senjata tajam.
“Tawuran terjadi dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB, masing masing di wilayah Bekasi Timur sebanyak tiga TKP, kemudian Rawalumbu tiga TKP, Medan Satria dua TKP, dan Bekasi Selatan satu TKP,” katanya.
Dan dari puluhan pelaku yang ditangkap tersebut, polisi turut menyita 15 senjata tajam (sajam), antara lain delapan bilah celurit, tiga bilah corbek, satu bilah pedang, satu bilah mandau, dan dua bilah golok.
“Aksi tawuran itu menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga korban luka berat,” tambahnya.
Firdaus juga menjelaskan, penangkapan puluhan pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam tersebut didasari dari total sembilan laporan polisi.
Akibat perbuatannya, puluhan pelaku yang diantaranya anak-anak kini berhadapan dengan hukum dan akan diproses sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
“Para tersangka diancam yang terang-terangan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun enam bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2,Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” tutupnya.
Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.