HOLOPIS.COM, JAKARTA – Data terbaru terkait Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap perilaku korupsi.
Sebagai informasi Sobat Holopis, bahwa IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku anti korupsi di masyarakat, dimana indeks tersebut diukur dalam skala 0-5.
Semakin tinggi nilai IPAK, maka semakin tinggi budaya anti korupsi. Sebaliknya, semakin rendah nilai IPAK, maka masyarakat semakin permisif atau bersikap masa bodoh terhadap perilaku korupsi.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti melaporkan, IPAK pada tahun 2024 ini berada di level 3,85 poin. Angka ini lebih lebih rendah 0,07 poin dibandingkan IPAK pada tahun 2023 yang berada di level 3,92 poin.
“Penurunan IPAK merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi,” kata Amalia dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/7).
Mengacu pada data BPS, IPAK sempat mengalami meningkat pada tahun 2020-2022. Dimana, IPAK pada tahun 2020 tercatat berada di level 3,91, dan 3,99 di tahun 2022. Namun sejak 2022 hingga 2024, IPAK terus mengalami penurunan.
Penurunan IPAK selaras dengan menyusutnya dua komponen pembentuknya, yakni indeks persepsi dan indeks pengalaman. Tercatat indeks persepsi turun menjadi 3,76 dan indeks pengalaman menjadi 3,89.
“Hal ini menunjukkan bahwa semakin sedikit masyarakat yang menganggap kebiasaan perilaku korupsi sesuatu yang tidak wajar,” terang Amalia.
Adapun indeks persepsi dalam IPAK disusun berdasarkan pendapat responden terhadap kebiasaan atau perilaku koruptif di lingkup keluarga, komunitas, dan publik. Ketiganya menurun menjadi 3,96, 4,02, serta 3,50.
Sementara indeks pengalaman dalam IPAK mencakup pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya.
Sama seperti indeks persepsi, seluruh komponen indeks pengalaman juga turun, yakni indeks pengalaman publik turun jadi 4,14 dan indeks pengalaman lainnya jadi 3,12.