yandex
Senin, 30 Desember 2024

Parkir Liar Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2024, Ketahuan Langsung Derek

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Operasi Patuh Jaya 2024 yang mulai digelar hari ini di seluruh Indonesia, menargetkan beberapa pelanggaran lalu lintas yang salah satunya adalah parkir liar. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan jika ada yang melanggar pihak Dishub akan langsung menderek kendaraan tersebut.

“Yang sudah dilakukan oleh Dishub yaitu penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya juga ada, itu udah langsung. Biasanya kita edukatif dulu, preventif kita datang disitu, kita berikan imbauan untuk bergeser,” kata Karyoto kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Senin (15/7).

Dalam keterangannya, Karyoto menjelaskan parkir liar dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Jika ada razia parkir liar, biasanya juru parkir (Jukir) liar tidak mau bertanggung jawab atas penertiban yang dilakukan oleh petugas.

“Dia (Jukir) memberikan lokasi slot untuk parkir dijaga, tapi kalau ada petugas yang datang yang lari duluan parkir liar. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sebenarnya adalah upaya untuk memotivasi, menyadarkan bahwa dalam berkendara adalah tenggang rasa, tenggang rasa juga didasari disiplin pribadi terhadap peraturan yang ada,” jelasnya.

“Artinya lebih menanamkan kepada masyarakat untuk disiplin memakai kendaraan. Insya Allah kalau begitu pasti dalam hal berkendaraan akan terjadi ketertiban yang mengenakan semua pihak,” sambungnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar Polri selama 14 hari mulai dari tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi kali ini mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi, yakni :

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral