HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seolah membiarkan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berproduksi. Kementerian ESDM seharusnya menindak tambang ilegal batubara tersebut.

Demikian diungkapkan Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyoroti maraknya tambang batubara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dibiarkan oleh pemerintah. Ditegaskan Deolipa, pertambangan ilegal di Kalimantan harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Utamanya tambang tambang batu bara. Jadi usaha-usaha tambang batu bara ini kan ada yang legal di Kalimantan timur banyak, tapi ada juga yang ilegal yang sampai sekarang itu masih dibiarkan oleh pemerintah. Tentunya bersama bertanggung jawab di sini adalah Kementerian ESDM,” ungkap Deolipa kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Dikatakan Deolipa, Kementerian ESDM memiliki bagian pengawasan dan penegakan hukumnya untuk menindak tambang-tambang ilegal tersebut.

“Kelihatannya kayak tidak ada yang kontrol atau tidak ada yang mengawasi atau malah sengaja dijaga supaya tetap berada dan berproduksi,” kata Deolipa.

Deolipa dalam kesempatan ini merinci tambang ilegal itu berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Kota Bangun. Ia menyebut ada perusahaan-perusahaan asing yang menginvestasikan secara ilegal kepada pengusaha lokal untuk mengerjakan dan mengirimkan batubara secara ilegal.

“Nah ini siapa yang salah? Tentunya salah adalah pemerintah,” tegas Deolipa.

Tak hanya Kementerian ESDM, pihak kepolisian atau kejaksaan setempat juga harus bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan. Sebab itu, Deolipa mendorong Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk melakukan eksplorasi dan mengawasi tambang-tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Aparat kepolisian ini kan harusnya mendapatkan temuan-temuan dari sisi intelijen ya, baik kepolisian maupun kejaksaan. Nah ini di wilayah negara Kutai Kartanegara masih banyaknya itu baru dari satu wilayah kutai Kertanegara di wilayah wilayah lain juga itu masih banyak juga,” ujar dia.

Jika tambang ilegal ini terus dibiarkan, sambung Deolipa, maka akan merusak hutan Kalimantan Timur. Apalagi, kata Deolipa, lokasi tambang ilegal itu dekan dengan IKN.

“Ini kan dekat dengan IKN nah ini ada risiko nih. Tapi pesan pesan supaya ini kritik kepada Kementerian ESDM khususnya menangani masalah tambang,” tandas Deolipa.