HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kinerja Kejati Jabar ikut dipertanyakan pasca putusan praperadilan Pegi Setiawan yang bebas atas tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mantan petinggi Kejaksaan Agung, Achmad Zainuri menilai, jaksa agung perlu melakukan eksaminasi terhadap Kejati Jawa Barat serta jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut.
Sentilan Zainuri terkait pernyataan lengkap atas berkas 8 tersangka pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
Belakangan terungkap, patut diduga mereka bukan pelaku yang sebenarnya tapi dipaksa mengakui sebagai pelaku.
“Pahit memang, tapi jika kita sepakat luruskan perkara Vina maka para jaksa yang meneliti dan menuntut perkara itu harus dieksaminasi,” kata Achmad Zainuri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/7).
Dugaan peradilan sesat mengemuka ketika salah satu terpidana mengaku bukan pelaku. Dia bersama tersangka lain telah diintimidasi untuk mengaku sebagai pembunuh.
Menghindari siksaan, mereka akhirnya mengakui dan tragisnya, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tak hanya Kejaksaan, Zainuri yang kini aktif sebagai pakar hukum itu juga meminta pimpinan Polri periksa jajaran Polda Jabar.
“Jika terbukti terjadi kesalahan baik disengaja dan atau pun tidak harus dihukum sesuai ketentuan internal Polri,” tegasnya.
Senin (8/7), Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada PN. Bandung, Jabar kabulkan gugatan tersangka perkara pembunuhan Vina dan menyatakan penyidikan terhadap Pegi tidak sah alias batal demi hukum.
Zainuri mengatakan pemeriksaan terhadap Jajaran Polda Jabar, khususnya yang terkait penanganan perkara Pegi alias Perong agar tidak terjadi preseden buruk di masa datang.
Langkah itu juga, masih kata Zainuri yang tercatat Pensiunan Jaksa dan terakhir menjabat Direktur Uheksi pada Pidsus, Kejaksaan Agung agar aparat penegak hukum (APH) lebih hati-hati dalam menangani perkara.
“Jangan karena ketidak hati-hatian, lalu APH diplesetkan Aparat Pelayan Hukum seperti ditemui di ruang Publik,” tukasnya.
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan gugatan karena Pegi tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka.
Selain itu, penetapan tersangka tidak hanya bersandar pada dua alat bukti, tapi harus diikuti pemeriksaan calon tersangka, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).