HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Peneliti Formappi, Lucius Karus menyoroti rencana Revisi UU Polri yang sedang dibahas DPR RI. Ia menilai pada prinsipnya tidak ada masalah dengan revisi UU Polri tersebut. Akan tetapi, soal kesanggupan DPR menyelesaikan pembahasan itu yang justru perlu diuji.
“Kami tidak mempersoalkan kebutuhan untuk merevisi UU Polri yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun, namun kami berharap prosesnya dilakukan dengan tepat sesuai dengan mekanisme,” kata Lucius, Selasa (9/7) seperti dikutip Holopis.com.
Katanya, revisi UU Polri diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugasnya. Namun, dia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mendiskusikan isu-isu krusial dalam UU tersebut.
“Kami juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap Polri, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Lucius menyoroti bahwa meskipun terdapat kasus-kasus ketidakprofesionalan anggota Polri, banyak anggota lain yang bekerja dengan dedikasi tinggi di seluruh Indonesia dengan segala resiko yang dihadapi.
Dia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak agar UU ini dapat meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sikap bijak dalam merespons revisi UU Polri ini sangat diperlukan, dengan memberikan masukan yang konstruktif untuk menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.
DIM Belum Sampai di DPR
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri. Hanya saja, ia tak menyampaikan secara pasti kapan surpres itu sampai ke DPR RI dari pemerintah.
“Surpres UU sudah diterima tapi DIM (daftar invetarisasi masalah) belum sampai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Setelah surpres diterima, maka DPR RI sudah bisa melanjutkan proses pembahasan dua beleid tersebut. Tapi, Dasco menyampaikan pembahasan lanjutan sangat mungkin dilakukan setelah 16 Agustus 2024. Pasalnya, DPR RI bakal reses pada 11 Juli 2024.
“Nunggu DIM dari pemerintah, tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan,” ujarnya.
Terakhir, Dasco menyampaikan belum mengetahui bagaimana sikap pemerintah atas RUU TNI dan Polri. Sebab, sampai saat ini belum ada DIM yang dikirimkan.
Artinya, DPR RI tak mengetahui pemikiran pemerintah soal berbagai pasal revisi baleid itu.
“Kita belum tahu apa yang diubah atau di keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu,” imbuh dia.