HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal putusan praperadilan Pegi Setiawan. Sigit kemudian memastikan bahwa kasus yang menjerat Pegi Setiawan tersebut tetap akan ditindaklanjuti.
Sebelum itu, seperti yang telah diketahui bersama, bahwa sebelumnya Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Pada putusannya Eman Sulaeman menyampaikan, tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
“Maka menurut Hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman.
“Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Terkait dengan putusan pengadilan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Ya tentunya itu akan didalami ya. Didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Sigit, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Ada pun perihal tindaklanjut kasus, ia menerangkan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan Polda Jawa Barat.
Sigit ikut menyampaikan, langkah selanjutnya yakni akan menunggu hasil lampiran dari keputusan itu sendiri.
“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.