HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan bahwa hak cuti melahirkan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan akan terus dilakukan.
Jokowi menyebut, pemberian hak cuti itu demi pertimbangan kemanusiaan kepada wanita hamil.
“Kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi,” kata Jokowi dalam pernyataannya Senin (8/7) yang dikutip Holopis.com.
Jokowi sendiri ogah untuk mempertimbangkan penilaian dari pihak pengusaha yang mulai ogah merekrut pegawai perempuan di masa mendatang.
Hal itu berkaitan dengan produktivitas yang mungkin berkurang saat pegawai perempuan mengambil cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan.
“Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU yang diteken Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 itu memfasilitasi hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca-melahirkan maksimal selama enam bulan.
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.