HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. Salah satu tersangka merupakan penyelenggara negara.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto. Dikatakan Tessa, penyidikan kasus ini dilakukan sejak tahun 2023.
“KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” ucap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (8/7).
Sayangnya saat ini Tessa belum mau mengungkap secara gamblang identitas dua tersangka kasus tersebut. Pun termasuk konstruksi perkaranya.
“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya.
Yang jelas, kata Tessa, perbuatan rasuah dalam proyek itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 19 miliar.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar rupiah,” sambungnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik pada hari ini memanggil Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan. Ari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tandas Tessa.