Minggu, 29 Desember 2024

APJII Sambut Positif Starlink Jadi Bagian Penyedua ISP di Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, menilai bahwa hadirnya Starlink dari SpaceX dipandang sebagai bagian dari peramai bisnis layanan jaringan internet di Indonesia.

“Kita melihat hadirnya Starlink atau Starlink Service Indonesia (SSI) sebagai ISP menambah pilihan bagi masyarakat untuk memilih ISP sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Zulfadly dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (4/7).

Dijelaskannya, bahwa saat ini jumlah Internet Service Provider (ISP) di Indonesia mencapai 1.084 penyelenggara. Sementara setiap ISP sejauh ini sudah memiliki target market masing-masing.

“Ada ISP yang jual ke retail, jual yang wilayah lokal, atau hanya jual ke industri,” ujarnya.

Maka kata Zulfedly , hadirnya Starlink tidak menjadi hambatan serius bagi persaingan pasar para ISP tersebut. Hanya saja yang menjadi titik berat adalah kepatuhan pada regulasi.

Sebab kata dia, APJII memandang bahwa selain pentingnya taat regulasi, menjaga ekosistem internet di Indonesia adalah prioritas utama.

“Taat regulasi adalah poin penting untuk ISP bisa beraktivitas di Indonesia, dan saya rasa Starlink bisa taat kepada regulasi tersebut,” tutur Zulfadly.

Lebih lanjut, APJII juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh anggota, termasuk Starlink.

“APJII mendukung penuh kinerja pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi Starlink seperti pemerintah mengawasi ISP-ISP yang lain. Namun, kami juga menegaskan bahwa APJII akan terus mengawasi semua anggota kami agar tetap taat pada himbauan Kominfo dan menjaga ekosistem internet Indonesia,” tegasnya.

Menurut APJII, pada tanggal 20 Juni 2024, Starlink Service Indonesia sudah menjadi bagian dari anggota APJII.

“Saat ini pun, APJII sudah menerima Starlink Service Indonesia sebagai bagian dari anggota APJII. Walaupun demikian, kami akan tetap memastikan bahwa Starlink mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menjaga ekosistem internet Indonesia,” tukasnya.

Oleh sebab itu, seandainya terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap regulasi, maka APJII tidak akan ragu untuk bersuara keras, tidak hanya terkait Starlink, tapi terhadap semua pelaku ISP, khususnya yang menjadi anggota APJII.

“Jika Starlink melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi atau prinsip ekosistem yang kita jaga, APJII akan menjadi pihak yang paling keras bersuara untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” tutup Zulfadly.

Selain itu, Kominfo merespons isu-isu yang berkaitan dengan fenomena Starlink ini. Menurut Febran Suryawan dari Tim Penertiban Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Starlink sudah melewati berbagai pemeriksaan dan sudah sesuai aturan.

“Starlink dalam mengurus izin itu membutuhkan waktu 1 tahun, apalagi Starlink juga telah Uji Layak Operasi,” jelas Febran.

Kominfo juga memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen terpenuhi dengan adanya Starlink Service Indonesia. “Masyarakat bisa mengadu ke sini soal perangkat Starlink,” tambah Febran.

Kominfo juga menilai bahwa permasalahan perhitungan pajak disesuaikan dengan transaksinya.

“Pajak Starlink akan disesuaikan dengan transaksinya,” tukasnya.

Kominfo juga memastikan akan selalu melakukan evaluasi dampak dari Starlink.

“Kita akan terus mengevaluasi adanya Starlink di Indonesia. Ini kan termasuk permintaan pasar, jadi Starlink statusnya sama dengan ISP-ISP yang ada di Indonesia,” tutup Febran.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral