Dalam BAP itu juga terungkap adanya pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta sementara untuk anggota fraksi NasDem sebesar Rp 50 juta. Sehingga total uang yang dibagikan sebagaimana dalam BAP itu sebesar Rp 750 juta.
Adapun uang itu bersumber dari patungan Eselon I di Kementan. Sementara penyerahan uang untuk pembagian THR itu dilakukan di ruang kerja Muhammad Hatta.
“Untuk partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional. Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan 3 anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp 750 juta,” kata Jaksa membacakan BAP Arief.
Dalam BAP itu, penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan uang itu disebut dilakukan secara bertahap yang sumber uangnya dari patungan Eselon I di Kementan.
Kebenaran keterangan dalam BAP itu lalu dikonfirmasi oleh Jaksa kepada Arief. “Ini benar keterangan saudara saksi?,” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Arief.
SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
SYL sendiri dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut praktik rasuah SYL dilakukan dengan motif tamak. Itu menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan SYL.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa dalam persidangan pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).