HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).
Dahlan sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan jika Dahlan merupakan salah satu saksi yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik KPK pada hari ini. Selain Dahlan, penyidik juga memanggil saksi lain yakni Yudha Pandu Dewanata.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).
Menurut Tessa, Dahlan hingga siang ini belum hadir di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Belum (hadir,),” imbuhnya.
Sebelumnya juga Dahlan Iskan juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama pada Kamis, 7 Januari. Dahlan saat itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Adapun Karen belum lama ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Dari perkara yang menjerat Karen, lembaga antikorupsi mengembangkannya dan menjerat dua tersangka baru.
Kedua tersangka baru itu yakin, Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014. Yenni dan Hari merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).
Keduanya disebut-sebut mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL. Adapun perbuatan pesakitan perkara ini diduga merugikan negara senilai 113.839.186 dolar Amerika Serikat.