HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengaku kewalahan menghadapi berbagai kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dia beralasan, bahwa sejauh ini belum ada instrumen hukum yang dapat mengakomodir pihaknya dalam menjerat para pelaku kecurangan yang meresahkan para peserta PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7).
Adapun menurut Muhadjir, kecurangan PPDB pun bermacam-macam, mulai dari penggunaan ijazah palsu peserta didik, alamat palsu, hingga penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu.
“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah dari luar negeri, kemudian pindah alamat. Pakai Kartu Keluarga (KK) palsu, dan seterusnya, itu saya kira tidak bisa dibiarkan itu,” ungkapnya.
Muhadjir mengaku sudah melaporkan berbagai dugaan kecurangan tersebut. Ia pun mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian PPDB.
Dia pun berharap satgas yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan itu dapat terbentuk mulai tingkat nasional hingga daerah.
“Saya kemarin sudah melapor kepada bapak presiden, sekarang menunggu, kalau nanti Keppresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ucap Muhadjir.
Adapun sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses PPDB.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan, pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan masing-masing.
“Kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang. Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan, laporan bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi.