BerandaNewsPolhukamJadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Kali ini, keduanya dijerat sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA bersama-sama dengan tersangka IPA,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7). 

Dalam pengusutan kasus itu, lembaga antikorupsi telah menyita uang Rp 22 miliar yang diduga milik Terbit. Uang itu tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Jumlah uangnya sebesar Rp 22 miliar,” ungkap Tessa. 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara suap proyek Pemkab Langkat yang menjerat Terbit dan Iskandar. Terbit sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat. Sementara Iskandar divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022,” ujar Tessa. 

Temukan kami juga di Google News
Editor : Muhammad Ibnu Idris
BERITA LAINNYA

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Dilantik Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin : Innalillahi

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk menggantikan posisi Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS