HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan lahan yang diduga milik atau terkait mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Sejauh ini sudah 40 aset lahan yang disita terkait penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Adil.
Demikian disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dikatakan Tessa, puluhan lahan di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti yang disita dan telah dipasang tanda plang penyitaan itu nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21–26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka.
Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” ucap Tessa kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (2/7).
Untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil, sambung Tessa, tim penyidik KPK telah memeriksa 37 saksi sepanjang 21–26 Juni 2024.
KPK sebelumnya menjerat Muhammad Adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Adil pada perkara awal ditetapkan tersangka tersangka bersama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.