HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pegawai swasta tetap akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah menegaskan, bahwa program tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang. Sehingga tetap akan dilanjut meskipun banyak penolakan dari masyarakat.
“Kan menurut peraturannya (berlaku efektif) tahun 2027. Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,” kata Zainal dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/6).
Zainal Fatah mengatakan, bahwa yang harus dilakukan pihaknya saat ini adalah memberikan sosialisasi terkait iuran Tapera kepada perusahaan maupun pekerja, subjek dari program perumahan rakyat tersebut.
“Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),” kata Zainal Fatah.
“Ini kita harus lakukan sosialisasi. Karena ini kan perubahan besar. Tapi kalau bagi ASN, PNS sudah biasa dulu ada Bapertarum. Cuma kan waktu bapertarum kita (Pemerintah) biasa yang potong,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa tujuan adanya program Tapera menurut pemerintah adalah untuk meningkatkan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat, guna menekan angka backlog.
Namun program tersebut mendapat penolakan, baik pengusaha maupun pekerja karena dianggap membebankan. Sebab, program Tapera ini akan memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen untuk pengusaha.