Ingat, Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK Jadi NPWP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berakhir pada hari ini, Minggu 30 Juni 2024. Pasalnya, semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP mulai Senin besok, 1 Juli 2024.

Adapun kebijakan NIK menjadi NPWP itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 30 Juni 2024.

Adapun salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” ujar Suryo saat konferensi pers APBN KiTa, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (30/6).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.

Sebagai informasi, bahwa integrasi atau pemadanan NIK dan NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Pemadanan ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Melalui langkah ini, DJP akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP bagi wajib pajak :

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu klik menu ‘Login’.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), dan klik ‘Login’.
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’ dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP. Pada menu ini, pilih tab data lainnya.
  • Setelahnya, halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga. lalu isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’.
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik ‘Ya’ jika telah yakin dengan data yang diinput.
Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Joe Biden Ogah Mundur dari Pilpres AS 2024 Meski Ketuaan

Presiden Joe Biden telah menegaskan komitmennya untuk ikut dalam pemilihan presiden tahun 2024, meskipun menemui…

11 menit ago

Selamat! Bintang High School Musical Vanessa Hudgens Jadi Seorang Ibu

Bintang Hollywood yang dikenal dari film High School Musical, Vanessa Hudgens, kini sudah menikmati momen…

21 menit ago

Puan Maharani Buka Peluang Bentuk Poros Baru di Pilkada Jakarta

Ketua Umum DPP PDIP Puan Maharani mengakui adanya potensi untuk pembentukan poros baru di Pilkada…

26 menit ago

Anime The Seven Deadly Sins: Four Knights of the Apocalypse Lanjut ke Season 2

Anime The Seven Deadly Sins: Four Knights of the Apocalypse karya Suzuki no Yon-kishi, resmi…

41 menit ago

Buruh Gelar Aksi di Kantor Bupati Bekasi Bawa Lima Tuntutan

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di…

56 menit ago

PKB Usul Nagita Slavina Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) memberikan usulan mengenai sosok pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara.

1 jam ago