Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rampai Nusantara menyatakan dukungan agar Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia atau RUU Polri dapat segera disahkan menjadi UU. Sebab menurutnya, terdapat sebuah perspektif penting yang seharusnya dipandang oleh publik untuk menyikapi adanya RUU Polri tersebut.

Publik seharusnya melihat, bahwa RUU Polri tersebut sejatinya adalah untuk memperkuat Polri dalam meningkatkan kinerja penanganan tindak pidana yang lebih efektif dan efisien.

“Kalau bicara soal RUU ya, saya melihatnya ada beberapa standing point yang dicoba untuk direvisi ya dalam Undang-Undang Polri itu. Itu yang memang tujuannya untuk memperkuat Polri secara institusi,” kata Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah di kantornya di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur, Rabu (26/6) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kacamata peningkatan kinerja dan memperkuat dua fungsi yakni menjaga keamanan dan penindakan hukum, ia merasa bahwa Polri harus memiliki regulasi yang bisa melakukan kedua upaya tersebut secara lebih cepat. Salah satunya soal penyadapan dan upaya lain yang memperlambat kinerja mereka karena tersendat adanya birokrasi dan sebagainya.

Bagi Mardiansyah, dengan pemangkasan jalur birokrasi antar lembaga yang dirasa kurang efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Polri, maka memang sebaiknya hal itu dilakukan sehingga apa yang seharusnya hendak dilakukan oleh Polri bisa lebih cepat ditindaklanjuti.

“Nah kalau kita mau berpikir secara rasional, tugas dan fungsi Polri itu kan selain menjaga keamanan ketertiban di masyarakat kan penegakan hukum. Nah, dalam konteks penegakan hukum dan juga menjaga ketertiban keamanan ini, tentu harus punya informasi yang cukup kuat,” ujarnya.

Lantas ia juga mengatakan bahwa hubungan birokrasi antar lembaga bukan berarti dihilangkan begitu saja dalam konteks penguatan kinerja dan peranan Polri sebagai institusi negara, akan tetapi memang perlu ada penyederhanaan sehingga poin-poin kebutuhan Kepolisian dalam menjalankan tugasnya bisa lebih cepat dieksekusi.

“Termasuk bagaimana kita membangun intelijen kita dengan kuat ya, gitu ya. Kan begini ya, kadang orang berpikir kan sudah ada BIN, sudah ada yang lain, kenapa intelkam diperkuat. Ya kalau satu badan itu, bro jauh lebih cepat rasanya untuk melakukan sesuatu tindakan yang diperlukan. Kalau misalnya ingin melakukan tindakan tapi kau butuh informasi dari orang luar, prosedur lagi, proses lagi, kan memakan waktu lagi,” terangnya.

Di samping itu, faktor lain adalah sebuah regulasi harus adaptif dengan perkembangan zaman. Apalagi kata Mardiansyah, para pelaku kejahatan rasa-rasanya selalu memiliki modus dan operandi baru. Dalam konteks ini, ia pun menilai bahwa upgrading pencegahan dan penindakan juga perlu dilakukan untuk mengimbangi perkembangan kejahatan itu.

“Secanggih-canggihnya orang memproduksi alat, motor, kendaraan, mobil, dan sebagainya, masih lebih canggih lagi malingnya. Dia pasti tahu itu ini (celah keamanannya) pasti tahu, dan ini fakta, real bro,” jelasnya.

Sehingga dengan demikian, Polri harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan rambu-rambu pencegahan dan penindakan perkara hukum bisa dilakukan dengan terukur dan terarah.

Perkara ada orang-orang yang menaruh kecurigaan dan sentimen negatif atas RUU Polri tersebut, bagi Mardiansyah hal itu sangat wajar dalam iklim demokrasi. Namun ia menyarankan agar Polri tidak goyah di dalam menerima kritikan dan masukan yang membangun dari publik. Asalkan institusi tersebut berpegang teguh pada standing point yang jelas, maka tidak perlu lagi ada keraguan.

“Kita ini tidak bisa menutup semua mulut orang untuk dia membicara apa pun. Yang bisa kita lakukan adalah menutup kuping kita kan. Jadi kalau kalau Polri itu meyakini bahwa apa yang dilakukan sekarang ini terkait dengan RUU itu memang standing point yaitu untuk memperkuat yang berdampak pada keamanan kenyamanan masyarakat, saya rasa silakan saja bagi yang mengkritik itu ada haknya sendiri, diberikan ruang oleh negara lah untuk mengkritisi apa pun yang menjadi kebijakan negara,” paparnya.

Secara pribadi dan organisasi Rampai Nusantara, Mardiansyah menyatakan sangat mendukung adanya RUU Polri tersebut, sepanjang memang standing point-nya adalah memperkuat kinerja Kepolisian dalam upaya menjaga dan melindungi masyarakat.

“Tapi bahwa memang secara institusi itu diperlukan, saya rasa harusnya segera bisa diselesaikan, sehingga itu menjadi dasar buat teman-teman Polri,” pungkasnya.