HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengakui adanya kesalahan personel mereka yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kemudian menyalahkan kinerja penyidik yang tidak tidak teliti dalam menangani pada 2016 silam.
“Penyidik kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” kata Sandi Nugroho dalam pernyataannya pada (21/6) seperti dikutip Holopis.com.
Saking lalainya, penyidik Polri pun kemudian baru bisa merubah kasus tersebut ke pembunuhan setelah adanya autopsi dan pemeriksaan saksi.
Dimana pada saat pelaksanaan ekshumasi atau bongkar jenazah terhadap almarhumah Vina setelah 10 hari korban dimakamkan, kasus tersebut juga diklaim Sandi terbilang sulit untuk diungkap.
“Pada waktu setelah 10 hari tadi tetap dilaksanakan, diautopsi, diambil bekas darahnya masih tersisa, diambil spermanya. Namun, menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific,” kilahnya.
Meski sulit, Sandi menyatakan bahwa SCI tetap dilaksanakan termasuk melalui ahli toksikologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Sandi kemudian kembali mengklaim bahwa personel yang melakukan kelalaian itu telah diberi sanksi meski tidak dijelaskan secara detail apa sanksinya.
“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi,” tutupnya.