BerandaNewsPolhukamMabes Polri Salahkan Kinerja Penyidik Kasus Vina Cirebon

Mabes Polri Salahkan Kinerja Penyidik Kasus Vina Cirebon

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengakui adanya kesalahan personel mereka yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kemudian menyalahkan kinerja penyidik yang tidak tidak teliti dalam menangani pada 2016 silam.

“Penyidik kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” kata Sandi Nugroho dalam pernyataannya pada (21/6) seperti dikutip Holopis.com.

Saking lalainya, penyidik Polri pun kemudian baru bisa merubah kasus tersebut ke pembunuhan setelah adanya autopsi dan pemeriksaan saksi.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dimana pada saat pelaksanaan ekshumasi atau bongkar jenazah terhadap almarhumah Vina setelah 10 hari korban dimakamkan, kasus tersebut juga diklaim Sandi terbilang sulit untuk diungkap.

“Pada waktu setelah 10 hari tadi tetap dilaksanakan, diautopsi, diambil bekas darahnya masih tersisa, diambil spermanya. Namun, menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific,” kilahnya.

Meski sulit, Sandi menyatakan bahwa SCI tetap dilaksanakan termasuk melalui ahli toksikologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Sandi kemudian kembali mengklaim bahwa personel yang melakukan kelalaian itu telah diberi sanksi meski tidak dijelaskan secara detail apa sanksinya.

“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi,” tutupnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Mabes TNI Klaim Belum Nyerah Bebaskan Pilot Susi Air

Mabes TNI mengklaim bahwa sampai dengan saat ini operasi pembebasan pilot Susi Air Philips Mehrtens masih terus dilakukan.

KPK Tunggu Realisasi Komitmen Kejaksaan dan Polri Soal Kemudahan Koordinasi

KPK saling berbalas reaksi dengan Kejaksaan dan Polri mengenai lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi.

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS