KPK Janji Analisa dan Dalami Uang Korupsi Proyek DJKA untuk Biaya Sewa Heli Menhub Budi


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menganalisis dan mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Tak terkecuali munculnya pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang uangnya diduga berasal dan terkait dugaan rasuah proyek rel kereta api.

"Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).

Sebelumnya, terungkap sejumlah fakta dalam persidangan eks Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Kemenhub, Harno Trimadi. Salah satunya terkait dugaan aliran uang dari para pengusaha yang terlibat proyek rel kereta api ke berbagai pejabat Kemenhub hingga Menhub Budi.

Hal itu termaktub dalam dalam salinan putusan Harno Trimadi. Pada 11 Desember 2023, Harno telah divonis lima tahun penjara. Harno terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.

Harno dalam persidangan mengungkap adanya aliran uang Dion untuk membiayai sewa helikopter Menhub Budi sebesar Rp 167 juta pada 30 Mei 2022. Selain itu, Dion juga ikut patungan membayar sewa helikopter Menhub Budi ketika melakukan kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Juni 2022 sebesar Rp 43,85 juta.

"Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yangmembuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp 913.734.350 dan Pelita Air adalah untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian," bunyi salinan putusan Harno. 

"Bahwa pada saat itu angka Rp 43.859.907 dan Saksi tidak mengetahui beberapa perusahaan yang mengikuti urunan dan angka itu Saksi diberikan dari PPK di mana pada saat itu PPK-nya adalah Pak Ari Wibowo dan Saksi tidak mengetahui apakah kontraktor-kontraktor lain juga ikut menyumbang," bunyi salinan putusan.

Tak hanya itu, Harno juga mengaku pernah menyetor 12 ribu dolar Amerika Serikat kepada tim Budi Karya Sumadi yang meninjau kereta gantung di Belgia pada Oktober 2022. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA disebut mencarikan pendanaan dari para kontraktor pemenang proyek rel kereta api untuk kebutuhan tersebut. 

"Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan. Bahwa Terdakwa membenarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi," bunyi salinan putusan Harno.



Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Saat itu, Budi diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie. KPK saat itu mencecar Menteri Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah. Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan. 

Adapun tersangka terakhir yang diumumkan pada Kamis, 13 Juni 2024, adalah Yofi Oktarisza. Yofi yang telah dijebloskan ke jeruji besi merupakan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021. Diduga Yogi menerima uang dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021. 

Tess menjawab diplomatis saat disinggung apakah pihaknya akan memeriksa Menhub Budi dalam proses penyidikan tersangka Yofi Oktarisza. 

"Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi/memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani," tutur Tessa. 

Tampilan Utama
/