Holopis.com
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang lahan di wilayah Lampung Selatan yang ditaksir sekira Rp 150 miliar.  Lahan itu disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Lahan itu disita lantaran diuga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020 yang sedang diusut lembaga antirasuah. 

Lahan yang disita itu terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2. Lebih lanjut dikatakan Tessa, pada 54 tanah itu telah dipasang plang tanda penyitaan oleh penyidik KPK pada 19 Juni 2024.

“Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta) di mana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020. Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” ucap Tessa kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020. Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka kasus tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiganya telah dicegah bepergian keluar negeri.

Dalam pengusutan kasus ini, Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

KPK menduga korupsi itu merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).