Minggu, 29 Desember 2024

Kadiv Propam Ancam Pecat Tidak Hormat Personel Polri yang Main Judi Online

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata Syahar.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono memberikan pesan keras kepada seluruh jajaran untuk tidak coba-coba terlibat dalam kegiatan judi online.

Hal itu disampaikan Syahardiantono menyikapi maraknya kegiatan judi online yang melibatkan aparat hukum.

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri,” kata Syahar dalam keterangannya pada Jumat (21/6) seperti dikutip Holopis.com.

Syahar mengklaim, dirinya tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat terhadap personel yang terbukti terlibat judi online.

“Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tukasnya.

Bahkan, Syahar mengumbar janji juga akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang juga kedapatan menjadi beking kegiatan judi online.

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Untuk saat ini, Syahar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online.

“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Syahar juga meminta masyarakat ikut memantau. Dia meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855-5555-4141.

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral