Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Yasonna Laoly Buang Badan Pas Dicecar Soal Kasus Harun Masiku

"Oh itu saya tidak tahu. Saya tidak tahu," kata Yasonna.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkumham Yasonna H Laoly mengklaim tidak tahu mengenai perkembangan kasus buronnya Harun Masiku selama empat tahun terakhir.

Yasonna yang sesama kader PDIP itu pun hanya bisa menjawab tidak tahu saat dicecar mengenai kasus Harun Masiku yang kembali mengemuka pada saat ini. Ia takut terlibat di dalam kasus yang bakal menyeret Sekjen partainya.

“Oh itu saya tidak tahu. Saya tidak tahu,” kata Yasonna dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/6).

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.

Adapun Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sementara, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.

Dalam melacak keberadaan Harun Masiku, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Teranyar, penyidik KPK sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru.

Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelum Hasto, penyidik lebih dahulu memeriksa pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave dan Hugo Ganda.

Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu itu. Dugaan menghalangi pencarian itu juga sedang dalami tim penyidik KPK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral