HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menerapkan perubahan terhadap skema penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun 2027 mendatang, guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Nantinya, skema penyaluran elpiji bersubsidi yang notabene diperuntukkan untuk masyarakat miskin itu akan dirubah menggunakan skema penyaluran berbasis orang atau penerima manfaat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berharap, perubahan itu membuat gas elpiji bersubsidi tak akan bisa dibeli secara bebas oleh kalangan yang bukan sebagai penerima manfaat.
“Perubahan mekanisme subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” ujar Arifin dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).
Arifin menuturkan, pemerintah terus melakukan transformasi dalam penyaluran elpiji 3 kg yang tepat sasaran melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama dilakukan dengan penerbitan Kepmen No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusan isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Selain itu, penerbitan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
Sejalan dengan penerbitan aturan baru, mulai 1 Januari 2024 diterapkan pembelian elpiji3 kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata di sistem Pertamina.
“Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi,” kata Arifin.
Adapun proses pendataan dan pencocokan data pengguna elpiji 3 kg ke dalam sistem dimulai sejak 1 Maret 2024. Ini untuk memperkuat akurasi dan ketepatan dalam program subsidi energi tepat sasaran.
Selanjutnya mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali untuk 689 subpenyalur di daerah yang masih terkendala jaringan internet.
Arifin mengatakan, transformasi tahap kedua untuk penyaluran elpiji 3 kg yang menyasar penerima subsidi akan diterapkan setelah terbitnya regulasi yang mengatur kriteria pengguna.
Saat ini, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 sedang menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada kuartal IV-2024, maka persyaratan pengguna elpiji dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya,” ucap dia.