HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka ikut angkat bicara terkait wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban judi online.
Dia pun mempersilahkan adanya wacana tersebut, namun dengan catatan para korban judi online harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
“Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS,” kata Diah dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/6).
Ia pun menekankan, bahwa korban judi online tidak dapat serta merta mendapat bansos dari pemerintah. Mereka harus bisa memenuhi parameter kemiskinan yang telah ditetapkan untuk bisa terdaftar dalam DTKS sebagai penerima bansos.
“Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak,” ujarnya.
Namun Diah memandang, pemberian bansos tersebut harusnya tidak diwacanakan bagi korban judi online, meskipun banyak dari mereka yang jatuh miskin. Sebab baginya, kalah judi tidak bisa menjadi variabel dalam DTKS.
“Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa,” ujarnya.
Namun terlepas dari hal-hal tersebut, Diah mengaku tidak sepakat dengan adanya wacana pemberian bansos bagi korban judi online. Dia pun lebih mendorong pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan terhadap praktik judo online.
“Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya,” tandasnya.
Adapun wacana terkait pemberian bansos bagi para korban judi online itu dilontarkan pertama kali oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Kala itu, iq mendorong agar korban judi online yang jatuh miskin agar masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Baginya hal itu menjadi langkah kongkret pemerintah dalam penanganan dampak sosial dari judi online.
“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir, Kamis (13/6).
Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.
“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.