yandex
Minggu, 29 Desember 2024

FITRA Anggap Bansos Korban Judi Online Ide Muhadjir Effendy Picu Penjudi Baru

“Bansos tersebut bisa memicu kenaikan penjudi baru karena dampaknya ditanggung negara,” ujar Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak gagasan pemerintah untuk memberi bantuan sosial atau Bansos bagi pelaku judi online.

Wacana pemberian Bansos untuk pelaku judi online itu sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Muhadjir Effendy.

Menurut Fitra, pemberian Bansos bagi pelaku judi online sama saja dengan merelakan uang negara untuk mensubsidi penjudi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan karena dibuat untuk berjudi sekaligus jumlah penjudi berpotensi meningkat.

“Bansos tersebut bisa memicu kenaikan penjudi baru karena dampaknya ditanggung negara,” ujar Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan dalam keterangannya, Minggu (16/6) seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, Gurnadi juga mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk penjudi juga berpotensi memicu kecemburuan, khususnya masyarakat kelas ekonomi menengah-bawah yang sebelumnya tidak mendapatkan Bansos.

Kendati ada proses seleksi untuk memilih keluarga penjudi yang dimasukkan ke Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai pintu masuk mendapatkan Bansos, namun tetap saja tidak ada jaminan uang Bansos tersebut tidak akan digunakan untuk modal berjudi.

Penambahan kriteria keluarga penjudi sebagai kelompok penerima Bansos juga berarti berpotensi akan menyebabkan jumlah sasaran penerima Bansos bertambah. Artinya, anggaran juga bakal membengkak dan berpotensi menggerus alokasi anggaran untuk layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan. Padahal, anggaran Bansos pada 2024 saja sudah mencapai Rp 152,30 triliun.

Selain itu, Gurnadi menilai Bansos untuk keluarga penjudi online bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kebijakan Bansos untuk penjudi, menurut Gurnadi, juga melanggar Pasal 426 ayat (1)b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hukum jelas melarang judi,“ ujar Gurnadi. Karena itu tidak tepat jika penjudi online justru menjadi penerima Bansos.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral