BerandaNewsPolhukamTersangka Mega Korupsi Timah Segera Jalani Persidangan, Robert Bono Menyusul?

Tersangka Mega Korupsi Timah Segera Jalani Persidangan, Robert Bono Menyusul?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktik korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun diduga kuat telah kendalikan aktor intelektual.

Dugaan adanya aktor intelektual dapat dilihat dari kaki tangan mereka bersama Direksi PT. Timah bekerjasama akomodir bijih timah ilegal.

Dimana para pelaku memanfaatkan dalih praktik kerja sama itu seolah-olah kesepakatan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Semua diketahui saat Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan kasus posisi atas 10 tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Harli Siregar menyebutkan hal itu dimulai persekongkolan tersangka SG (Suwito Gunawan, Red) selaku Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dibantu MBG alis MB. Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) saat menambang dan mengumpulkan bijih timah dari IUP PT. Timah dengan melawan hukum.

Persekongkolan ini kemudian berlanjut ketika Suparta (Dirut PT. Refined Bangka Tin) bersama anaknya buahnya Reza Andriansyah (Direktur Refined Bangka Tin) pada kurun waktu 2018-2019 menginisiasi pertemuan dengan Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra.

“Pertemuan tersebut untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa- menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” papar Harli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Disebut terorganisir, karena perkara yang terjadi pada kurun waktu 2015 -2022 juga mengamankan pihak lain (Smelter) di luar mereka. Istilahnya, kerjasama terorganisir itu dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir.

Kesepakatan itu, lanjut Harli ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh Suwito Gunawan dan MB. Gunawan masing-masing sebagai Komisaris PT. Stanindo Inti Perkara dan (SIP) dan Dirut PT. SIP.

Lalu, Hasan Tjhie selaku dan Buyung alias Kwang Yung selaku Komisaris CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Roslina selaku General Manager PT. Tinindo Inter Nusa (TIN). Persekongkolan yang terorganisir ini berlanjut dalam upaya menyamarkan uang hasil kejahatan.

“SG (Suwito Gunawan), SP (Suparta) dan Roslina mengirimkan dana hasil bisnis itu ke HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE milik Tersangka HLN (Helana Lim) dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” beber Harli.

Namun, sampai saat ini juga diketahui nama Robert Bono alias Robert Prihantono Bonosusatya masih berstatus saksi. Padahal, dia sudah dua kali diperiksa pada Senin (1/4) dan Rabu (3/4) meski sampai saat ini tidak ada pengajuan status dicegah ke luar negeri.

Nama Robert Bono ini mencuat ketika Artha Graha Network (AGN) menjual sahamnya pada 2016 dan dibeli pengusaha Babel. AGN sudah turun di bisnis timah sejak 2007.

Harli kemudian menjelaskan bahwa berkas perkara 10 tersangka yang diserahkan ke Penuntut Umum segera dilimpahkan ke pengadilan setelah surat dakwaan selesai disusun.

Berkas perkara 10 tersangka tersebut, atas nama MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT. Timah Tbk periode 2016-2021), EE (Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah.Tbk periode 2017 -2018.

Berikutnya, HT (Hasan Tjhie) selaku Dirut CV. VIP, MBG (MB. Gunawan) selaku Dirut PT. SIP dan SG (Suwito Gunawan) selaku Komisaris PT. SIP.

Lainnya, RI (Robert Indarto) selaku Dirut PT. SBS (Sariwiguna Bina Sentoso), BY (Buyung) alias Kwang Yung selaku Eks. Komisaris CV VIP, RL (Rosalina) selaku GM PT. TIN.

Terakhir, SP (Suparta) selaku Dirut PT. RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha RBT.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikot dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi jabatan strategis di partai tersebut.

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS