HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa kapal ikan asing Run Zheng 05 berbendera Rusia masih berada di perairan Papua Nugini. KKP telah berkoordinasi dengan kepolisian internasional (interpol) terkait dengan keberadaan kapal tersebut.
“RZ 5 itu kami informasikan ke internasional (interpol), sempat lari. Ke interpol ada komunikasi sampai masuk ke Papua Nugini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Jumat (14/6) seperti dikutip Holopis.com.
Pria yang karib disapa Ipung tersebut mengatakan, bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan otoritas setempat terkait kapal asing berbendera Rusia. Meski sebelumnya, kapal itu sempat buron sebesar 870 GT itu ditarik ke Indonesia untuk diproses secara hukum di tanah air.
“Kapal Run Zheng 05 telah beroperasi kurang lebih satu tahun di perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal,” ujarnuya.
Dia menjelaskan bahwa kapal Run Zheng 03 yang telah lebih dulu ditangkap di perairan Arafuru saat ini siap disidangkan dengan berkas perkara yang lengkap.
“RZ 03 sebentar lagi masuk ke P21, kapal ini sudah satu tahun ada di Indonesia, dibantu kapal angkut Indonesia (beroperasi),” ujarnya pula.
Seperti diketahui, kapal RZ 03 telah ditangkap pada 19 Mei 2024 di WPPNRI 718 Laut Arafura bersama dengan 30 orang yang terdiri dari 12 WNI dan 18 WNA.
Kapal itu diduga melakukan tindak pidana perbudakan, perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal dan pemanfaatan BBM secara ilegal dengan dibantu kapal ikan Indonesia serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan telah melakukan penyidikan dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, Maluku.