HOLOPIS.COM, JAKARTA – 10 (sepuluh) tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 segera diadili. Mereka segera disidangkan menyusul dilimpahkannya tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (13/6).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.
Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yakni :
1. Tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.
2. Tersangka Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
3. Tersangka Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP).
4. Tersangka MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
5. Tersangka Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP.
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP).
8. Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa.
9. Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Harli.
Dalam tahap II ini, sambung Harli, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Antara lain, Dokumen, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah, serta sejumlah uang tunai dan logam mulia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” tutur Harli.