Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas keamanan Arab Saudi telah menangkap 4 (empat) orang yang menjual surat izin haji dan gelang palsu serta mempromosikan kampanye haji palsu. Penangkapan ini dilakukan saat agensi keamanan di Makkah melakukan patroli.

Sejumlah barang bukti diamankan saat pengamanan ini. Mereka berasal dari negara Myanmar dan Pakistan.

“Uang tunai, segel, ponsel dan komputer yang digunakan dalam penipuan tersebut disita dan empat warga, dari Pakistan dan Myanmar, dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum,” tulis laporan dari Saudi Press Agency, Senin (10/6) seperti dikutip Holopis.com.

Sebelumnya, ada dua orang warga Mesir ditangkap karena iklan palsu di media sosial yang menawarkan akomodasi, transportasi, dan jaminan kurban kepada jamaah haji secara tidak sah.

Pihak berwenang memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai iklan serupa, termasuk iklan yang menawarkan layanan seperti menunaikan ibadah haji atas nama orang lain.

Otoritas haji Kementerian Agama Republik Indonesia pun sudah sejak awal ikut memberikan peringatan kepada siapa pun agar tidak melanggar visa perjalanan haji di Arab Saudi. Sebab, hukumannya pun cukup berat.

Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan hukum cukup berat kepada para jemaah haji yang berangkat haji 2024 tanpa mengantongi visa haji.

“Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji,” kata Widi saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/5)..

SR 10.000 jika dirupiahkan saat ini adalah sekitar Rp42 jutaan. Bahkan kata Widi, bagi ekspatriat yang kedapatan melanggar akan langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Denda 2 kali lipat yaitu 2 kali 10.000 ribu riyal bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran kedua,” lanjutnya.

Denda juga akan dijeratkan kepada siapa pun yang melakukan koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran haji tersebut. Nominal dendanya pun mencapai Rp 212.857.272.

“Barang siapa men-koordinir pelanggaran peraturan berhaji tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal,” jelasnya.

Dengan demikian, visa lain dilarang untuk digunakan untuk menjalankan ibadah haji, yang artinya, haji tanpa visa haji dianggap ilegal. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan fatwa Majelis Ulama Arab Saudi yang disampaikan kembali oleh Kementerian Agama.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” tegas Widi.