HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Polsek Cikarang Timur telah berhasil menangkap seorang anak buah dari bandar narkotika jaringan Sumatera berinisial RA (37).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi Pranata mengatakan, bahwa RA merupakan kurir spesialis narkoba jenis ganja yang mengedarkannya di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Keberadaan RA yang kerap berpindah-pindah membuat polisi sedikit kesulitan untuk melacaknya.

“RA ini pindah-pindah, pertama waktu kita dalami ada di kontrakan di daerah Kota Bekasi. Tetapi pas kita dapati profil berikutnya ada di Depok, kita langsung bergerak ke Depok,” kata Iptu Arnandha dalam konferensi persnya, Minggu (10/6) seperti dikutip Holopis.com.

RA ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Depok, belum lama ini. Dari tangan RA, polisi hanya menemukan 147,6 gram daun ganja yang disimpan di kotak makanan ringan, paket ganja seberat 75,6 gram dan 1,7 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sabu-sabu dan satu buah pil ekstasi yang digunakan oleh RA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA merupakan anak buah dari KT, seorang bandar besar narkotika jaringan Sumatera yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku yang diamankan sebagai rekanan. Dia suruh untuk ambil nanti disuruh lagi diinstruksi ke.mana lagi untuk disebarkan. Modus transaksi yang mana dia (RA) diperintah dari KT untuk kirim ke Kabupaten Bekasi sebelah mana. Kirim maps ada orang yang ambil,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali menurunkan narkotika yang kemudian dijemput oleh pengecer di Kabupaten Bekasi. Dalam setiap pengiriman, RA akan mendapatkan upah berupa daun ganja sebagai hasil pengirimannya.

“Pengakuan dia baru dua kali. Ngambilnya ya selalu di atas satu kilogram. Cuma gak dibuka langsung diambil lagi. Karena dia nunggu arahan dari KT. Upah dari setelah pengiriman dia dapet dari hasil pertama turun. Misal satu kilogram, dia dikasih 100 gram untuk dijual atau dipakai. Bukan bentuk uang,”tambahnya.

Polisi yang melakukan undercover buy berhasil menyita daun ganja senilai Rp 3,5 juta dari apartemen yang disewa oleh RA. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh RA.

Saat ini, RA telah mendekam di Rutan Polsek Cikarang Timur. RA diancam dengan pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

“Semua barang ini didapati dari orang lain berinisial KT. KT masih DPO sementara masih kita kejar informasi terakhir ada di Sumatera,” tutupnya.