Nah Loh! HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita Penyidik KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alat komunikasi itu disita saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, Senin (10/6).

“Ada handphone yang disita,” ungkap Hasto usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Hasto lantas menceritakan kronologi penyitaan HP tersebut. Saat dirinya masih di ruang pemeriksaan, kata Hasto, stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik KPK. Penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto.

Saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum. Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Pasalnya, klaim Hasto, hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Terkait penyitaan itu, Hasto dan kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum seperti praperadilan.

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

Hasto diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB. Hasto memgklaim hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” tutur Hasto.

Diketahui, KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Nah, Hasto diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

KPK sebelumnya telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5). Selain itu, pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan itu mencecar para saksi mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.

Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Tim satgas KPK saat itu menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu.

Sementara, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu dapat membekuk penyuap Wahyu Setiawan itu.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Geledah Sejumlah Tempat, KPK Kantongi Uang Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Uang diamankan...

Pegawai KPK Gadungan Ngaku Peras Pejabat Pemkab Bogor dari Dinas Pendidikan

Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (YS) buka suara soal sook pejabat di Pemkab Bogor yang dipemerasnya. YS menyebut pejabat itu berasal dari Dinas Pendidikan.

Menteri KP Bungkam Dapat Perlakuan Spesial dari KPK, Tapi Respon soal Aliran Dana

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Jumat (26/7). Namun Wahyu terkesan mendapatkan perlakuan spesial.

Tan Heng Lok Resmi Tersangka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL) sebagai tersangka.

KPK Duga Pihak Kementerian ESDM Kecipratan Suap Izin Tambang di Malut

KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tutur kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.