Markus BTS 4G Bakti Kominfo Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Digital, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara. Pria yang sempat mengancam membuldoser gedung Kominfo itu juga dituntut hukuman denda Rp 125 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan lantaran Jaksa meyakini jika Edward terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perbuatan markus Edward dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Edward, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/6).

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Edward dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidanga dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Jaksa.

Edward sebelumnya didakwa menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengkondisikan perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun tersebut.

Uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ini diberikan kepada Edward agar perkara BTS 4G tahun 2020-2022 tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Edward disebut pernah meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022. Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan itu Edward menawarkan bantuan hukum agar kasus tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum dan terdakwa meyampaikan biaya yang dibutuhkan 8 juta dollar AS.

Atas permintaan itu Anang Latif keberatan. Anang lalu meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS. Namun, Galumbang hanya menyiapkan 1 juta dollar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral