BerandaNewsPolhukamMarkus BTS 4G Bakti Kominfo Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara

Markus BTS 4G Bakti Kominfo Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Digital, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara. Pria yang sempat mengancam membuldoser gedung Kominfo itu juga dituntut hukuman denda Rp 125 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan lantaran Jaksa meyakini jika Edward terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perbuatan markus Edward dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Edward, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/6).

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Edward dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidanga dan belum pernah dihukum.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Jaksa.

Edward sebelumnya didakwa menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengkondisikan perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun tersebut.

Uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ini diberikan kepada Edward agar perkara BTS 4G tahun 2020-2022 tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Edward disebut pernah meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022. Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan itu Edward menawarkan bantuan hukum agar kasus tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum dan terdakwa meyampaikan biaya yang dibutuhkan 8 juta dollar AS.

Atas permintaan itu Anang Latif keberatan. Anang lalu meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS. Namun, Galumbang hanya menyiapkan 1 juta dollar.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Tewasnya Rico Sempurna

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” kata Ninik Rahayu, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

IPW Desak Kapolres Karo Usut Tuntas Tewasnya Rico Sempurna

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta dengan tegas agar Kapolres Karo dan juga Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi serius kepada kasus tewasnya wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS