Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat muda dari Law Firm Gurun Arisastra, Gurun Arisastra Kartawinata menyampaikan kepada publik agar tidak gegabah di dalam memberikan justifikasi kepada Affandi Susilo alias Ko Apex.

Hal ini disampaikan Gurun terkait dengan kasus yang menyeret kekasih Dinar Candy tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

“Lapor melapor dan tersangka itu hal biasa, yang tidak biasa itu jika kita menganggap status tersangka sebuah kesalahan yang sudah mutlak dan pasti,” kata Gurun kepada Holopis.com, Senin (10/6).

Pelapor Oklin Fia Kasus Jilat Es Krim Gurun Arisastra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) tersebut menyatakan bahwa Apex belum tentu bersalah di dalam kasus ini.

“Masih tersangka, artinya masih dugaan, masih dalam sangkaan, kita hormati dan kedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Bagi Gurun, status hukum mutlak patut disematkan kepada seseorang jika sudah mendapatkan putusan hukum mengikat alias inkrakh dari Pengadilan, baik pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung (MA).

“Kan belum ada putusan pengadilan yang inkract atau tetap,” tukasnya.

Gurun pun meminta agar kasus ini ditegakkan secara adil tanpa intervensi siapa pun dan pihak mana pun, sehingga jelas penuntasan hukum berasaskan keadilan.

“Ya tentu kita berharap setiap penegakan hukum diterapkan secara adil, faktual dan prosedural, bukan atas dasar tekanan kelompok atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Kasus Ko Apex

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ko Apex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban Ko Apex diduga malah mengubah dokumen 5 kapal tugboat dan 5 kapal tongkang milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.