HKBP Tolak Pemberian Jatah IUP dari Pemerintah

HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) memberikan tanggapan terkait dengan pemberian IUP (Ijin Usaha Pertambangan) kepada ormas keagamaan. Ephorus HKBP, Pdt. Robinson Butarbutar mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak pemberian IUP tersebut.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) memberikan tanggapan terkait dengan pemberian IUP (Ijin Usaha Pertambangan) kepada ormas keagamaan.

Ephorus HKBP, Pdt. Robinson Butarbutar mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak pemberian IUP tersebut.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Robinson dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/6).

Penolakan itu menurut Robinson, merujuk kepada isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup.

“Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ul. 5:20 ;19-20). Kita menentang setiap usaha yang mencemari air dan udara, juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik-pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernafasan manusia (polusi/pencemaran lingkungan,” terangnya.

Oleh karena itu, pihak HKBP kemudian justru mendesak pemerintah Indonesia untuk menindak tegas para penambang yang telah merusak lingkungan alam yang selama ini terjadi.

“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Yang mana di dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dan ormas keagamaan lainnya dapat mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral