Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab telah resmi mendapatkan pembebasan murni dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat. Dengan berakhirnya masa pembebasan bersyarat tersebut, Habib Rizieq Shihab menyatakan akan tetap melanjutkan dakwah.

“Setelah pembebasan bersyarat ini saya akan tetap melakukan dakwah dam akan ikut serta dalam aksi terutama aksi bela Palestina,” kata Habib Rizieq di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Jakarta Pusat, Jalan Percetakan Negara VIII Nomor 54, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusa, Senin (10/6) seperti dikutip Holopis.com.

Tak hanya itu, Habib Rizieq pun mengaku akan terus melanjutkan agenda pengusutan terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada santri-santrinya dalam tragedi KM 50 itu.

“Saya bersumpah demi Allah, siapa pun pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50 saya akan kejar dari dunia sampai akhirat, intinya di dunia ini saya akan kejar mereka sampai proses hukum nasional maupun internasional,” tegasnya.

Diklaim Habib Rizieq, kasus KM 50 ini akan terus diperpanjang sampai semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini diadili secara hukum. Bahkan dokumen penting terkait dengan peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 itu ke beberapa negara.

“Kita juga sudah mengirimkan beberapa berkas dari beberapa waktu yang lalu, baik itu ke beberapa negara yang peduli terkait pelanggaran HAM,” tandasnya.

Selain itu, suami Syarifah Mona Hasina Alaydrus tersebut akan menggerakkan para umat Islam untuk melakukan maraton doa untuk 6 (enam) pengawalnya dari FPI yang menjadi korban pembantaian KM 50.

“Saya juga akan gerakkan semua para habaib, para kiyai, para ustadz, pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus untuk para korban pembantaian KM 50 dan dengan pihak yang terlibat pada pembantaian KM 50, hancur, binasa, rusak dan hina hidupnya,” tegas Habib Rizieq.

Terakhir, Habib Rizieq pun mengultimatum orang-orang yang membencinya agar bisa berhadapan secara jantan face to face. Jangan sampai menjadi pecundang karena hanya mau menyerang saat dirinya lengah.

“Sekali lagi saya bersumpah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Dan saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau hadang, dan kapan mereka mau serang,” ucap Habib Rizieq.

“Tapi ingat, kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan bersama anak, istri dan cucu saya mereka melakukan pencegatan. Sergap secara gentleman,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus unlawful killing yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 malam tersebut menewaskan 6 orang pengawalnya dari FPI. Mereka yang menjadi korban antara lain ;

1. Andi Oktiawan (kelahiran Jakarta, 29 Oktober 1987),
2. Ahmad Sofiyan/Ambon (kelahiran Jakarta, 06 Juli 1994),
3. Faiz Ahmad Syukur/Faiz (kelahiran 15 September 1998),
4. Muhammad Reza/Reza (kelahiran Jakarta, 07 Juni 2000),
5. Lutfi Hakim (kelahiran 27 September 1996), dan
Muhammad Suci Khadavi (kelahiran tahun 1999).

Dari penanganan kasus ini, 2 orang anggota Polri telah ditahan. Keduanya adalah anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Mereka sempat dituntut penjara selama 6 (enam) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh majelis hakim karena tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan.

Hingga di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, tuntutan terhadap kedua anggota Polri tersebut ditolak, sehingga keduanya dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus tewasnya 6 orang pengawal Habib Rizieq itu.