BerandaNewsPolhukamBPK Endus Perjalanan Dinas Bermasalah Senilai Rp 39,26

BPK Endus Perjalanan Dinas Bermasalah Senilai Rp 39,26

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam belanja perjalanan dinas sepanjang tahun 2023, dengan nilai anggaran mencapai Rp 39,26 miliar.

Temuan tersebut disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Menurut laporan BPK, permasalahan dalam belanja perjalanan dinas bermasalah itu berasal dari 10 kementerian atau lembaga, salah satunya yakni belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar.

Permasalahan tersebut ditemukan di beberapa lembaga negara, dimana paling besar yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang senilai Rp 5,03 miliar.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Ini merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” tulis isi laporan tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (9/6).

Selain itu, terdapat juga belanja perjalanan dinas fiktif di beberapa lembaga senilai Rp 9,3 juta. Salah satunya yakni perjalanan dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang nilainya mencapai Rp 6,82 juta.

Kemudian ada pula, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 19,64 miliar. Contohnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 10,57 miliar.

Selanjutnya ada permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya. Total nilainya tercatat sebesar Rp 4,8 miliar. Misalnya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebesar Rp 1,14 miliar.

Laporan juga mencatat tindaklanjut atas permasalahan belanja perjalanan dinas tersebut, di mana sejumlah dana telah disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS