Simak Ketentuan Membayar Dam bagi Jemaah Haji

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap jemaah. Salah satu ketentuan tersebut adalah kewajiban membayar dam.

Dam adalah denda atau pengganti yang harus dibayar oleh jemaah haji ketika melakukan pelanggaran tertentu selama melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Pengertian Dam

Dam secara bahasa berarti darah, namun dalam konteks haji, dam merujuk pada denda atau pengganti yang biasanya berupa penyembelihan hewan qurban. Dam diwajibkan kepada jemaah haji yang melakukan pelanggaran tertentu dalam manasik haji, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Macam-Macam Dam

Ada beberapa jenis dam yang berlaku dalam ibadah haji, di antaranya:

1. Dam Tamattu’ dan Qiran : Bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ (menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan) atau haji qiran (menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus).

Dalil:

فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ (البقرة: 196)

Terjemahan: “Barangsiapa ingin mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan haji), maka (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka (wajib berpuasa) tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al-Baqarah: 196).

2. Dam karena Melanggar Larangan Ihram : Misalnya memotong rambut, memotong kuku, mengenakan pakaian yang dijahit, memakai wangi-wangian, berburu binatang darat, atau berhubungan suami istri.

Dalil:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ (البقرة: 196)

Terjemahan: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).

3. Dam karena Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina : Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah dan di Mina pada malam-malam hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) adalah bagian dari wajib haji. Jika tidak dilakukan, wajib membayar dam.

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۦ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۦ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ (البقرة: 203)

Terjemahan: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang mengakhirkannya, maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 203).

4. Dam karena Tidak Melaksanakan Tawaf Wada’ : Tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji sebelum meninggalkan Mekkah.

Bentuk Dam

Bentuk dam yang harus dibayar oleh jemaah haji dapat berupa:

  1. Menyembelih Kambing : Ini adalah bentuk dam yang paling umum dan paling dianjurkan.
  2. Puasa : Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah haji dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari; tiga hari di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
  3. Bersedekah : Memberikan makanan kepada enam orang miskin, masing-masing mendapat setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok.

Proses Pembayaran Dam

Pembayaran dam dilakukan di tanah suci. Jemaah haji dapat menyembelih sendiri atau melalui lembaga yang menyediakan jasa penyembelihan dam. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sebagai hewan qurban, yaitu sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

Dam adalah bentuk kompensasi bagi jemaah haji yang melakukan pelanggaran tertentu dalam ibadah haji. Jenis dan bentuk dam bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Memahami ketentuan membayar dam sangat penting agar ibadah haji dapat dilakukan dengan sempurna dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Ada 45 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di RS Arab Saudi

HOLOPIS.COM, ARAB SAUDI - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir seiring dengan kepulangan kloter terakhir jemaah haji Indonesia pada 22 Juli...

BPKH Siap Ikuti Prosedur Bila Dipanggil Pansus Haji

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh prosedur, jika nantinya dipanggil Pansus Haji.

Pemulangan Jemaah Haji Berakhir, Tapi 62 Orang Masih di Saudi Karena Sakit

Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, bahwa operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air pada musim haji tahun 2024 telah sepenuhnya berakhir.

Pansus Haji Bakal Gelar Rapat Perdana Pekan Depan

Panitia khusus (Pansus) Angket Haji 2024 dijadwalkan bakal menggelar rapat perdana pada pekan depan. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Stafsus Menag Imbau Jajaran Kanwil Kemenag Tak Terpancing Isu Pansus Haji

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengimbau jajaran pegawai di kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) tidak terpancing dengan isu pansus haji yang saat ini tengah digulirkan oleh para anggota legislatif.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.