BerandaNewsDaerahPemprov Jakarta Kembali Beri Fasilitas Pembebasan PBB

Pemprov Jakarta Kembali Beri Fasilitas Pembebasan PBB

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai,” ujar Lusiana, Sabtu (8/6) seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense

Lusiana menyampaikan, pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Ia menjelaskan, dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial dan lain-lain yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional.

Namun pada sisi lain, Pemerintah Daerah juga menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

“Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tandasnya.

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 yaitu sebagai berikut :

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Berantas Kemiskinan DKI Gelontorkan Rp 18,96 Triliun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hadir di acara Internasional Mayor Forum (IMF) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (2/7).

Heru Bagikan Sembako di RPTRA Pulo Gundul : Rutinitas Pemda DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyediakan seribu paket sembako murah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Maraknya Pencari Suaka Pemda DKI Akan Bahas Dengan UNHCR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas maraknya pencari suaka yang mendirikan tenda-tenda di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan.

Heru Respons Bocah 6 Tahun Tewas Usai Jatuh di Rusunawa Rawa Bebek

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi singkat terkait dengan kasus kecelakaan yang menimpa bocah usia 6 (enam) tahun di Rusunawa Rawa Bebek pada hari Selasa (25/6) sore kemarin.

Heru dan Gibran Kunjungi Kali Semongol, Cek Persiapan Antisipasi Banjir

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menemani wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan kunjungan ke Kali Semongol, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada hari Jumat (28/6).

Pemprov Bangka Belitung Diimbau Buat Inovasi Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Restribusi Daerah

Keuda mendorong Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui teknologi informasi.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS