BerandaNewsPolhukamBahlil Geram Izin Tambang untuk Ormas Dikaitkan Politik

Bahlil Geram Izin Tambang untuk Ormas Dikaitkan Politik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia nampaknya geram kepada sejumlah pihak yang kerap mengkaitkan kebijakan pemerintah dengan urusan politik.

Termasuk juga kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Kita ini jangan sedikit-sedikit kita punya niat baik dikaitkan lagi dengan politik,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Bahlil juga mengaku geram lantaran dirinya kerap mendapat kritikan lantaran dituding hanya memberikan IUP kepada pengusaha besar dan pihak asing pada awal-awal menjabat sebagai Menteri Investasi.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun kemudian saat pemerintah berencana memberikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan, hal tersebut juga mengundang banyak kritikan dari sejumlah pihak.

“Sekarang kita mau kasih ke organisasi kemasyarakatan ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya? Politik sudah selesai kok,” tegasnya.

Dalam pemberian IUP, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan izin kepada salah satu ormas saja, tetapi diberikan merata kepada seluruh ormas keagamaan yang berbadan hukum.

Bahlil menyebut, tidak semua ormas mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang berlangsung pada Februari 2024, sehingga hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan urusan politik.

Menurutnya, pemberian IUP bagi ormas keagamaan murni sebagai itikad baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghargai jasa-jasa yang selama ini diberikan ormas keagamaan terhadap negara.

“Jangan kita membawa pada ruang-ruang sempit untuk menerjemahkan tentang kehadiran positioning dan kontribusi organisasi keagamaan kepada bangsa dan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa pemerintah dalam menyusun aturan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberitaan izin usaha tambang untuk ormas telah melewati mekanisme kajian akademis, dan diskusi yang mendalam antara antar kementerian lembaga.

Diskusi itu, kata Bahlil, kemudian dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait, dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PP ini juga sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang sudah diverifikasi landasan-landasan hukumnya oleh Kemenkumham, yang juga telah di-approve oleh jaksa agung. Jadi ini bukan main-main,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS