“Saudara (Sahroni) harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau (kasus) ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan (uang)? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu,” sindir hakim Pontoh.
Tak ada sanggahan Sahroni atas pernyataan Hakim Pontoh itu. Lelaki yang punya julukan Crazy Rich Tanjung Priok itu hanya mengamininya.
“Iya yang mulia,” singkat Sahroni.
Selain Sahroni, jaksa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Yakni, anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul, yang juga merupakan ketua umum organisasi sayap kanan Nasdem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Lalu General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo dan dua agen travel, yaitu Maktour Travel dan Suita Travel.
Adapun dua travel itu adalah agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya, mulai dari ke Arab Saudi hingga Eropa dan biayanya dibebankan ke para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044 selama periode 2020-2023. Diduga tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.