Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap dua tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari dua kejadian tersebut polisi berhasil menangkap beberapa pelaku pencurian

“Ada lima pelaku yang diamankan dari dua kasus curanmor yang berbeda,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/6).

Dhanar menjelaskan, tiga pelaku pertama yang tertangkap adalah AH (34), SR (26) dan EP (37) dimana ketiganya melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 25 mei.

“Sementara dua pelaku lain yang ditangkap NN (19) dan Z (25). Mereka ini melakukan aksinya pada 13 April 2024 lalu,” ucapnya.

Modus yang digunakan kedua komplotan yang berbeda ini adalah memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor. Dimana pemilik lalai mengamankan atau mencabut kunci motor saat sedang terparkir.

“Kami imbau kepada warga dan masyarakat untuk lebih teliti saat akan meninggalkan motornya. Baik itu di parkiran maupun di depan rumah,” pintanya.

“Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar,” tambahnya.

Selain perkara curanmor, Polsek Sawah Besar juga mengungkap perkara geng motor yang kerap melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.

Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran.

“Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tutup Dhanar.