BerandaNewsRagamGuru Besar UIN Jakarta Anggap Fatwa MUI Haram Salam Lintas Agama Tak...

Guru Besar UIN Jakarta Anggap Fatwa MUI Haram Salam Lintas Agama Tak Cocok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan larangan menyampaikan salam lintas agama.

Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut.

Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama.

“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6) seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik.

“Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik,” ujarnya.

Dia mengatakan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.

Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif) .

“Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” tutur Tholabi.

Lebih lanjut, Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Dia menyebutkan sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa.

“Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” paparnya.

Lantas, dia juga menyebutkan bahwa salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.

Menurut dia tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.

Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Tahun Baru Islam Harus Jadi Ajang Kontemplasi Nasionalisme

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa tahun baru Islam harus menjadi ajang untuk perenungan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk merawat nasionalisme dan rasa persaudaraan antar sesama anak bangsa.

Lokasi SIM Keliling Hari Senin 8 Juli di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 8 Juli 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Banjir Landa Lima Kecamatan di Bone Bolango

Bencana banjir melanda beberapa wilayah pada lima kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Mie Instan Bikin Gendut, Bener Gak Sih?

Mie instan adalah makanan instan yang popular tak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia karena kemudahan dalam penyajiannya dan rasa yang nikmat.

Ribuan Rumah di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Bencana banjir melanda ribuan rumah warga di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah Bangunan di Kabupaten Batang Rusak Pasca Gempa

Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4.4 mengguncang wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS