Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Joice Triatman menjadi Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak luput atas campur tangan Indira Chunda Thita Syahrul, anak perempuan SYL. Wakil Bendahara Umum Nasional Demokrat (NasDem) itu diminta Thita menjadi Staf Khusus SYL.

Hal itu terungkap saat Joice Triatman bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, Joice mengaku menjadi Stafsus sejak 25 Februari 2021. Awalnya, kata Joice, Thita meminta data curriculum vitae (CV)-nya. Menurut Joice, dirinya menerima tawaran Thita menjadi staf khusus SYL setelah 3 kali pertemuan.

“Saudara membuat surat resmi permohonan?,” tanya Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, seperti dikutip Holopis.com.

“Tidak,” kata Joice.

“Jadi gimana caranya?” tanya hakim

“Jadi saya diminta cv saya yang mulia oleh bu Thita,” jawab Joice.

“Jadi hanya melalui Ibu Thita aja?” tanya hakim Pontoh.

“Iya,” jawab Joice.

Joice mengaku tak pernah diwawancarai SYL selaku Mentan saat itu. Joice saat itu justru hanya diwawancarai oleh Momon Rusmono selaku Sekjen Kementan yang saat itu atas arahan Thita.

“Nggak pernah dipanggil oleh Pak Menteri ? kan diuji dulu, orang jadi pembantu rumah tangga aja datang diwawancara,” ujar hakim.

“Izin Yang Mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari staf Kementan, saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen pada waktu itu Pak Momon,” ucap Joice.

Joice mengatakan, saat itu wawancara terjadi hanya satu kali. Adapun isi wawancara, kata Joice, terkait pekerjaannya sebelumnya hingga latar belakang pendidikannya.

“Kemudian sudah sesuai kah dengan CV yang saya sampaikan. Kemudian, jabatan terakhir saya pada waktu itu apa, saya jelaskan. Dan ditanya persis pada saat itu tupoksi saya apa di Kementerian sebelumnya,” tutur Joice.

Singkat cerita, Joice menerima surat keputusan (SK) terkait jabatan sebagai stafsus SYL. Joice menerima honor bulanan sebagai stafsus SYL dengan total Rp 31 juta.

“Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian itu (per bulan) saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI,” kata Joice.

“Ini sudah semuanya ini ? Bersih?” tanya hakim.

“Belum. Tunjangan Rp 4 juta sekian, saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri,” jawab Joice.

Joice mengklaim datang setiap hari kerja ke Kementan dan mengikuti rapat yang digelar oleh Kementan. Sebagai stafsus, Joice bertugas memberikan saran ke SYL, meningkatkan komunikasi antar lembaga hingga melakukan koordinasi antar lembaga.

“Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya, yaitu Satfsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja,” tandas Joice.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Diduga perbuatan itu dilakukan bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi dan mantan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.