HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ribuan narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan jatah remisi khusus Hari Raya Waisak 2024, dengan total mencapai 1.168 narapidana.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, dari jumlah total 1.168 narapidana tersebut, 8 di antaranya langsung bebas.

“1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” kata Deddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/5).

Deddy kemudian menjelaskan bahwa ada 1.629 narapidana beragama Budha di seluruh lembaga permasyarakatan wilayah Indonesia. 1.160 narapidana lalu menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman.

Pemberian jumlah remisi ini pun terbilang beragam bagi masing-masing narapidana yang menerimanya.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ucapnya.

Untuk jumlah narapidana yang mendapatkan jatah remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan 219 narapidana. Posisi kedua ditempati oleh lapas di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta dengan masing-masing 170 dan 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000. Dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” katanya.

Lebih lanjut Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” pungkas Deddy.