BerandaNewsPolhukam8 Narapidana Bebas di Perayaan Hari Waisak

8 Narapidana Bebas di Perayaan Hari Waisak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ribuan narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan jatah remisi khusus Hari Raya Waisak 2024, dengan total mencapai 1.168 narapidana.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, dari jumlah total 1.168 narapidana tersebut, 8 di antaranya langsung bebas.

“1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” kata Deddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/5).

Deddy kemudian menjelaskan bahwa ada 1.629 narapidana beragama Budha di seluruh lembaga permasyarakatan wilayah Indonesia. 1.160 narapidana lalu menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman.

Penerbit Iklan Google Adsense

Pemberian jumlah remisi ini pun terbilang beragam bagi masing-masing narapidana yang menerimanya.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ucapnya.

Untuk jumlah narapidana yang mendapatkan jatah remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan 219 narapidana. Posisi kedua ditempati oleh lapas di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta dengan masing-masing 170 dan 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000. Dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” katanya.

Lebih lanjut Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” pungkas Deddy.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS