Masih Simpang Siur, Begini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal KRIS

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan pemahaman terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sejauh ini masih simpang siur di masyarakat.

Pertama, Ghufron menegaskan, bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang salah satunya berisi penerapan KRIS, tidak menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan.

“Pak Menteri (Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin) sendiri dan saya juga menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu. Enggak ada,” tegasnya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (18/5).

Adapun penerapan KRIS ini sejatinya merupakan upaya untuk menyetarakan pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia, khususnya terkait standar kelas 1,2 dan 3 yang menurutnya masih belum jelas.

Sehingga dikatakan olehnya, penerapan KRIS ini dilakukan agar tercipta standar paten, sehingga pihak faskes tidak seenaknya dalam memberikan pelayanan kepada para pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi,” jelasnya.

Adapun saat ini, Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang ada sebelumnya.

Begitu pun terkait dengan besaran dan skema iuran yang dibebankan kepada para peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut akan ditetapkan setelah evaluasi yang terus dilakukan hingga 30 Juni 2025 itu rampung sepenuhnya.

“Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang,” tegas Ghufron.

Lebih lanjut terkait potensi kenaikan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan, Ghufron menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. Namun ia kembali menegaskan, perihal iuran tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pihaknya, pemerintah dan pihak terkait.

“Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak (ada kenaikan) juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan,” kata Ghufron.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral