HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas merespon keputusan pemerintah terkait penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM menjadi tahun 2026.
Menurutnya, keputusan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang seharusnya dilakukan tahun ini merupakan suatu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM di Tanah Air.
“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag Yaqut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/5).
Selain itu, Menag Yaqut juga berpendapat bahwa keputusan tersebut juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif ke depannya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, dari yang semula dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” katanya, Rabu (15/5).
Dia pun menegaskan, bahwa UMKM yang dimaksud yakni usaha mikro yang nilai penjualannya Rp1-2 miliar per tahun, kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.
“Sedangkan untuk usaha yang besar dan menengah tetap berlaku per 17 Oktober,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal di tahun 2026 itu nantinya tidak hanya untuk produk makanan dan minuman UMKM saja, tetapi juga merambah ke produk-produk UMKM lainnya.
Produk-produk tersebut diantaranya, yakni produk obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.