HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri memastikan bahwa tersangka kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat masih akan bertambah.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, dari temuan yang mereka temukan, kecelakaan bus tersebut terindikasi tidak hanya faktor kesalahan supir semata.
“Karena ndikasi, ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya pada Rabu (15/5) yang dikutip Holopis.com.
Dengan adanya temuan tersebut, Aan tidak menampik bahwa baik dari pengusaha maupun Karoseri bus bakal segera menyusul untuk menjadi tersangka.
“Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut,” imbuhnya.
Aan pun memastikan bahwa pihaknya tidak bakal pandang bulu dalam penetapan tersangka yang telah menyebabkan 11 orang harus meregang nyawa.
“semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa. Sangat memungkinkan ini ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Sadira, sopir bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagai tersangka.
Meskipun hingga saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya, Polda Jawa Barat menganggap sopir bus tersebut layak menyandang status tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudikan armada hingga menewaskan 11 orang itu.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan, pihaknya menarik empat kesimpulan sebelum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi bus asal Bekasi tersebut.
“Adanya kebocoran di dalam ruang replay part, sambungan antara replay part dengan booster, oli yang sudah keruh karena lama tidak diganti, dan campuran air dan oli dalam kompresor, serta jarak antara kampas rem yang tidak sesuai standar, ” kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Selain itu, berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada bus Putera Fajar yang dikemudikan Sadira.
Sopir pun dianggap telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Namun, Wibowo memastikan bahwa tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus kecelakaan tersebut, yang kemungkinan besar akan melibatkan tersangka lain.