HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga sejumlah perusahaan vendor proyek kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR mendapatkan cuan alias keuntungan dengan jalan melawan hukum. Perbuatan rasuah yang diduga merugikan negara itu sedang didalami tim penyidik KPK.
Salah satu upaya dilakukan penyidik mendalami hal itu saat memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI pada Rabu (15/5). Indra Iskandar diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan perbuatan rasuah ini.
“Dikonfirmasi dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).
Sayangnya, Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut identitas vendor serta dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Tak hanya vendor, penyidik juga mendalami jabatan dan tugas Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI.
Indra sendiri usai menjalani pemeriksaan milih irit bicara. Dia enggan mengungkap apa-apa saja yang didalami penyidik saat memeriksanya.
“Tanyakan penyidik ya, saya nggak boleh masuk ke pokok perkara ke substansi. Silahkan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya,” singkat Indra Iskandar.
KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni. Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya ringan kerja Indra Iskandar di gedung Sekretariat Jenderal DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.