HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bisnis fintech P2P lending atau yang biasa disebut bisnis pinjaman online alias pinjol kini tengah naik daun, dan dijadikan sebagai ladang untuk mencari uang atau pendapatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, minat para pemilik modal yang ingin menjadi lender atau pemberi pinjaman di platform pinjol tiap tahunnya mengalami peningkatan.
Tercatat per Maret 2024 ini, jumlah rekening para pemberi pinjaman aktif mencapai 273.330. Angka tersebut mengalami peningkatan hingga 91,52 persen dibanding tahun lalu.
“Jumlah rekening pemberi dana aktif per Maret 2024 tercatat sebanyak 273.330 atau meningkat 91,52 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).
Menurut Agusman, fenomena ini bisa jadi tanda bahwa masyarakat makin paham dan percaya dengan potensi investasi di bisnis pinjol, seiring dengan makin banyaknya platform pinjol yang memberikan informasi transparan dan layanan yang lebih baik.
Berdasarkan data OJK, kebanyakan pemberi modal di bisnis fintech P2P lending adalah perorangan. Dari total rekening yang sebanyak 273.330, sebanyak 259.064 atau sekitar 94,78 persennya merupakan rekening perorangan.
Seiring dengan banyaknya peminat pemberi pinjaman di platform pinjol, OJK selaku otoritas yang berwenang mengeluarkan ketentuan yang dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.1/SEOJK.06/2024.
Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai pelaporan data transaksi pendanaan, laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan insidentil oleh para penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia.
“Jadi, (para penyelenggara pinjol) nggak bisa asal-asalan lagi,” pungkas Agusman.